Pada tanggal 7 Agustus 2023 Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Nomor 66, 67, 68, dan 69/TK/Tahun 2023 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia. Jokowi menegaskan bahwa penganugerahan tanda kehormatan Republik Indonesia dilakukan atas pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) sesuai dengan syarat dan ketentuan khusus.
Tahukah Anda, siapakah ketua Dewan GTK dan para anggotanya? Lalu, apa tugas Dewan GTK? Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5/M Tahun 2020 tentang Pengangkatan dalam Keanggotaan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, susunan keanggotaan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagai berikut.
1. Prof. Dr. Moh. Mahfud MD., S.H., S.U. : Ketua merangkap anggota
2. Laksamana TNI (Purn) Agus Suhartono, S.E. : Wakil ketua merangkap anggota
3. Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Moeldoko, S.I.P : Anggota
4. Prof. Dr. Azyumardi Azra, M.A., M.Phil. : Anggota
5. Dr. Noer Hassan Wirajuda, S.H., LL.M. : Anggota
6. Prof. Dr. Meutia Farida Hatta Swasono, S.S., M.A. : Anggota
7. Dr. Anhar Gonggong : Anggota
Adapun tugas Dewan GTK didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dinyatakan sebagai berikut.
1. Pasal 1 Bab I tentang Ketentuan Umum pada butir nomor 4: “Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.”
2. Pasal 4 Bab II tentang Kedudukan, Tugas, dan Kewajiban pada ayat (1): “Tugas dan kewajiban Dewan meliputi:
a. meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan, serta memberikan pertimbangan mengenai pemberian Gelar;
b. meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan, serta memberikan pertimbangan mengenai pemberian dan pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan;
c. merencanakan dan menetapkan kebijakan mengenai pembinaan kepahlawanan.
3. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana dimaksud ayat (1), Dewan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Yang dimaksud dengan “kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait” antara lain kementerian yang menangani urusan sosial apabila pengajuan usul berkaitan dengan gelar, kementerian yang menangani urusan pemuda dan olah raga apabila pengajuan usul berkaitan dengan pemberian tanda jasa atau tanda kehormatan di bidang olah raga, kementerian yang menangani urusan pendidikan apabila pengajuan usul berkaitan dengan pemberian tanda jasa atau tanda kehormatan di bidang pendidikan.
Lihat Buku
Lihat Buku
Lihat Buku
Lihat Buku